KEDU UTARA, AMBARAWA (04/03/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan kegiatan pengecekan batas tanah kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan tanah hak milik masyarakat di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gempol, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa, Selasa (03/03). Kegiatan ini dilakukan bersama BPKH dan PHW sebagai langkah memastikan kejelasan batas fisik maupun administrasi di lapangan.
Pengecekan batas dilaksanakan dengan meninjau langsung titik-titik perbatasan antara kawasan hutan negara dan lahan milik warga. Tim melakukan pencocokan posisi pal batas dengan data peta kerja, dokumen legal, serta kondisi riil di lapangan. Langkah ini bertujuan memastikan tidak terjadi pergeseran batas ataupun potensi tumpang tindih lahan.
Wakil Administratur KPH Kedu Utara Cecep Gusdiana menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan batas merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga aset negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
Cek batas ini penting untuk memastikan posisi kawasan hutan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan verifikasi langsung di lapangan bersama BPKH dan PHW, potensi sengketa batas dapat diminimalkan serta kondusivitas wilayah tetap terjaga, ujarnya.
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi sangat diperlukan dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan batas kawasan hutan. Kolaborasi tersebut tidak hanya memperkuat aspek teknis, tetapi juga mempertegas legalitas batas kawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Perwakilan BPKH Ningrum menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengecekan secara teliti terhadap titik-titik batas yang berbatasan dengan tanah hak milik masyarakat.
Kami memastikan batas kawasan hutan tetap sesuai dengan peta dan dokumen penetapan. Kegiatan ini juga menjadi langkah antisipasi apabila di kemudian hari muncul permasalahan terkait batas lahan, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, unsur PHW turut hadir untuk memastikan aspek pengawasan berjalan dengan baik selama proses pengecekan berlangsung. Kehadiran PHW menjadi bagian dari penguatan pengamanan dan pengawasan wilayah hutan agar tetap tertib secara administrasi maupun di lapangan.
Melalui kegiatan pengecekan batas tanah bersama BPKH dan PHW ini, Perhutani KPH Kedu Utara berharap tercipta kejelasan batas yang semakin kuat antara kawasan hutan dan tanah hak milik masyarakat. Kepastian batas menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas wilayah serta mendukung pengelolaan hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan di RPH Gempol BKPH Ambarawa. (Kdu/Nurul)
Editor: Aris
Copyright © 2026